SISTEM PENERIMAAN MURID BARU UPT SMP NEGERI 9 MEDAN

Jalur dan Kuota SPMB UPT SMP Negeri 9 Medan
1. Jalur Domisili 50%
- Ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi google map dengan mode “Berjalan Kaki”
- Dibuktikan dengan kartu keluarga yang tercatat pada data kependudukan catatan sipil Kota Medan dan clon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK pada Kartu Keluarga.
- Sekolah prioritas peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam wilayah kota medan.
2. Jalur Prestasi 25%
- Menyertakan nilai rapor Pada 5 Semester Terakhir
- Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri dari PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
- Prestasi non akademik dapat berupa
- Pengalaman pengurusan Ketua Kelas dari kelas 4,5 dan 6
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidanng non akademik lainnya.
3. Jalur Afirmasi 20%
- 17% Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang kurang mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan).
- 3% untuk peyandang disabilitas disertakan Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis.
4. Jalur Mutasi 5%
- Memiliki surat pindah tugas dari instansi/lembaga resmi seperti TNI / POLRI, BUMN, dan PNS yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
- diutamakan berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.
- berlaku juga untuk anak guru yang orang tuanya aktif bertugas mengajar disatuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga.

Persyaratan Pendaftaran
1. Jalur Domisili
- Peserta didik yang masuk melalui jalur domisili diutamakan calon murid yang berdomisili di Kota Medan dibuktikan dengan kartu keluarga.
- Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orangtua/ Wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum di ijazah jenjang sebelumnya.
- Apabila ada perubahan Kartu Keluarga mohon di sertakan /dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang lama.
- Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF selama proses SPMB berlangsung.
2. Jalur Prestasi 25%
- Peserta didik yang masuk melalui jalur domisili diutamakan calon murid yang Prestasi di Kota Medan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Melampirkan nilai raport pada 5 (lima) Semester terakhir.
- Raport kelas 4 dan 5 (Semester I dan semester II)
- Raport kelas 6 (Semester I)
- Prestasi sebagaimana dimaksud berupa akademik dan non akademik.
- Prestasi akademik dibuktikan dengan sertifikat.
- Prestasi non akademik dapat berupa :
- Pengalaman pengursan di dalam kelas sebagai ketuakelas 4,5, dan 6.
- Prestasi di bidang seni, budaya atau non akademik lainnya dibuktikan dengan sertifikat.
- Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF selama proses SPMB berlangsung.
3. Jalur Afirmasi 20%
- Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orangtua/ Wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum di ijazah jenjang sebelumnya.
- Apabila ada perubahan Kartu Keluarga mohon di sertakan /dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang lama.
- Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang kurang mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan).
- untuk peyandang disabilitas disertakan Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis.
- Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF selama proses SPMB berlangsung.
4. Jalur Mutasi 5%
- Memiliki surat pindah tugas dari isntansi/lembaga resmi seperti TNI/POLRI, BUMN, dan PNS yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Diutamakan yang berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.
- Berlaku juga untuk anak guru yang orangtuanya aktif bertugas mengajar disatuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga.
- Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF selama proses SPMB berlangsung.
