SISTEM PENERIMAAN MURID BARU UPT SMP NEGERI 9 MEDAN

0

Jalur dan Kuota SPMB UPT SMP Negeri 9 Medan

1. Jalur Domisili 50%

  • Ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi google map dengan mode “Berjalan Kaki”
  • Dibuktikan dengan kartu keluarga yang tercatat pada data kependudukan catatan sipil Kota Medan dan clon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK pada Kartu Keluarga.
  • Sekolah prioritas peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam wilayah kota medan.

2. Jalur Prestasi 25%

  • Menyertakan nilai rapor Pada 5 Semester Terakhir
  • Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri dari PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • Prestasi non akademik dapat berupa
    1. Pengalaman pengurusan Ketua Kelas dari kelas 4,5 dan 6
    2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidanng non akademik lainnya.

3. Jalur Afirmasi 20%

  • 17% Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang kurang mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan).
  • 3% untuk peyandang disabilitas disertakan Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis.

4. Jalur Mutasi 5%

  • Memiliki surat pindah tugas dari instansi/lembaga resmi seperti TNI / POLRI, BUMN, dan PNS yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • diutamakan berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.
  • berlaku juga untuk anak guru yang orang tuanya aktif bertugas mengajar disatuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga.

Persyaratan Pendaftaran

1. Jalur Domisili

  • Peserta didik yang masuk melalui jalur domisili diutamakan calon murid yang berdomisili di Kota Medan dibuktikan dengan kartu keluarga.
  • Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orangtua/ Wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum di ijazah jenjang sebelumnya.
  • Apabila ada perubahan Kartu Keluarga mohon di sertakan /dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang lama.
  • Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF  selama proses SPMB berlangsung.

2. Jalur Prestasi 25%

  • Peserta didik yang masuk melalui jalur domisili diutamakan calon murid yang Prestasi di Kota Medan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  • Melampirkan nilai raport pada 5 (lima) Semester terakhir.
    1. Raport kelas 4 dan 5 (Semester I dan semester II)
    2. Raport kelas 6 (Semester I)
  • Prestasi sebagaimana dimaksud berupa akademik dan non akademik.
  • Prestasi akademik dibuktikan dengan sertifikat.
  • Prestasi non akademik dapat berupa :
    1. Pengalaman pengursan di dalam kelas sebagai ketuakelas 4,5, dan 6.
    2. Prestasi di bidang seni, budaya atau non akademik lainnya dibuktikan dengan sertifikat.
  • Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF  selama proses SPMB berlangsung.

3. Jalur Afirmasi 20%

  • Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orangtua/ Wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum di ijazah jenjang sebelumnya.
  • Apabila ada perubahan Kartu Keluarga mohon di sertakan /dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang lama.
  • Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang kurang mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan).
  • untuk peyandang disabilitas disertakan Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis.
  • Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF  selama proses SPMB berlangsung.

4. Jalur Mutasi 5%

  • Memiliki surat pindah tugas dari isntansi/lembaga resmi seperti TNI/POLRI, BUMN, dan PNS yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Diutamakan yang berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.
  • Berlaku juga untuk anak guru yang orangtuanya aktif bertugas mengajar disatuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga.
  • Sertakan Nomor Telpon yang didaftarkan harus AKTIF  selama proses SPMB berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *